Seorang ayah GY (24) Warga Prambanan, Sleman ditangkap polisi dan mendekam di Sel Tahanan Mapolres Sleman. Pelaku ditangkap karna melakukan peenganiayaan pada anak tirinya NF (2,5) yang masih balita dengan cara menempelkan lidi yang masih membara ke bibir korban saat sedang tidur. Peristiwa itu terjadi, Kamis (12/8/2021) dini hari pukul 00.00 WIB.
Kanit PPA Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, kronologi kasus ini terungkap ketika NF yang sedang tidur bersama ibunya RPS, tiba-tiba menangis, sehingga membuat RPS terbangun. Saat didekati, ada luka di bibir bawah dan atas serta kaki anaknya.
“Mengetahui hal itu, RPS lansung memukul tangan suaminya yang membawa lidi dengan bara api dan mengedong anaknya,”kata Kukuh, mengutip dari Sindonews. Selasa (5/10/2021).
RPS kemudian membawa NF ke rumah neneknya dan kemudian kembali ke rumahnya. Setiba dirumah, ibu korban bertanya kepada GY apa yang telah dia lakukan kepada anaknya. Namun pelaku tidak mengakuinya malah jutsru pergi meninggalkan rumah. “Jengkel atas perbuatan suaminya, ibu korban lantas melapor ke Polres Sleman,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti lapran itu dengan melakukan penyelidikan. Dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan. “Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan,”paparnya.
Dari pemeriksaan, GY melakukan tindakan itu karena kesal. Sebab, anak tirinya sering rewel. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar fotokopi Kartu Keluarga.