Kasus pembunuhan sadis di Dumai yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto terhadap istrinya Rahmi sudah masuk ke persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada Rabu (6/10/2021).
Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto dilakukan secara virtual dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.
“Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa Reswanto, saat dakwaan dibacakan terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus, Rabu (6/10/2021).
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Oktober 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, Reswanto mengikuti reka ulang.
Saat rekontruksi, kondisi pelaku masih belum sehat sepenuhnya akibat diamuk massa yang emosi.
Pelaku terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda.
Pelaku yang kondisinya masih belum sehat betul, menangis menyaksikan setiap adegan-adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.
Berdasarkan fakta fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang istri.
Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotof untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.
Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di warungnya.
Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api.
Setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.