Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaporkan Kajaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuti terkait hilang dan rusaknya barang bukti minuman beralkohol jenis bir. Perihal barang bukti yang rusak dan hilang itu sendiri diketahui saat akan proses eksekusi yang sebelumnya menjadi sitaan negara.
Advokat di Manokwari, Rustam, mengatakan pihaknya mengadukan jaksa di Kejari Bintuni itu atas rusaknya barang bukti 2.605 karton minuman beralkohol jenis Bir yang berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI atas perkara Nomor : 2397 K/Pid.Sus/2020, tanggal 15 Oktober 2020, harus dikembalikan kepada pemilik, yakni Bryan Tanbri selaku kliennya.
“Surat pengaduan dan keberatan telah kita layangkan pada 29 September 2021 yang lalu. Dalam surat itu, kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni agar segera mengganti kerugian materil yang dialami klien kami,” ujar Rustam dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/10).
Dia menjelaskan dalam surat pengaduan dan keberatan yang dikirim ke Kejaksaan Agung itu isinya meminta Korps Adhyaksa segera mengambil langkah-langkah hukum dengan memeriksa oknum-oknum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, dan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Rustam menceritakan kronologi pihaknya mengetahui bahwa barang bukti yang disita itu mengalami kerusakan bahkan ada yang hilang.
Pada 16 September 2021, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, mengundang dia dan kliennya untuk hadir pada eksekusi dan pengembalian barang bukti yang sebelumnya menjadi sitaan negara.
Nyatanya, eksekusi yang dihadiri Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti dan beberapa staf Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni itu tidak berjalan seperti yang diharapkan. Pasalnya, Barang Bukti yang dimaksud ternyata telah rusak atau kedaluwarsa dan hampir sebagian besar telah hilang dan ada yang dalam kondisi seperti terbakar.
Selain itu, barang bukti juga ternyata disimpan di gudang milik Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni, bukan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara sebagaimana yang seharusnya.
Kala itu, sambung Rustam, dari pihak Kejari Teluk Bintuni tidak mau menginventarisasi atau menghitung kembali barang bukti dengan berbagai dalih.