Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto didugat oleh kadernya ke Pengadilan Negeri Balige. Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melakukan gugatan karena pemecatan.
Mereka mengajukan gugatan karena merasa telah dipecat dari partai tanpa melalui proses yang sah. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN blg.
Empat penggugat itu adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. “Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” demikian petikan petitum gugatan tersebut sebagaimana mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10).
Dalam gugatannya, empat mantan kader itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum.
Mereka turut meminta pengadilan memerintahkan Mega untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi. “Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.
Empat mantan kader ini juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum. Sebelumnya, PDIP sudah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut lewat pergantian antar waktu (PAW).
Selain menggugat Megawati dan Hasto, empat eks kader itu turut menggugat sejumlah pejabat PDIP lain. Mereka yang juga tergugat adalah Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan.
Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum pihak tergugat, BMS Situmorang berharap PN Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Menurutnya sejauh ini para penggugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui ekstra yudisial, yakni di Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.
“Para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
“Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” sambungnya. (sumber-cnnindonesia.com)