Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hal ini diungkpakn ketua KPK Firli Bahuri.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung terkait hal tersebut. KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Firli menjelaskan Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK dan Deputi Penindakan KPK telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. “Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus,” kata Firli.
KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya juga ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara, Korps Adhyaksa mempersilakan KPK untuk mengusutnya.
“Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak, Selasa (5/10). (sumber-cnnindonesia.com)