Kasus korupsi dengan tersangka mantan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Delapan orang Azis disebut bisa membantu mengurus perkara di KPK.
Menjadi perhatian serius KPK, sehingga KPK menyatakan akan mendalami delapan orang pegawai lembaga antirasuah yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. “Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10).
Ali mengatakan, KPK akan mendalami fakta tersebut dengan menghadirkan saksi dan mencari barang bukti. Ali menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas suatu perkara.
“Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki kedekatan dengan delapan orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ditugaskan untuk mengamankan perkara.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan ia bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
“M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” kata jaksa membacakan BAP Yusmada.
Yusmada yang membenarkan isi BAP tersebut lantas diselisik maksud dari pernyataan Syahrial terkait kepentingan Azis Syamsuddin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara. “Perkara apa?” tanya jaksa.
Yusmada mengatakan tak pernah mengetahuinya. “Enggak ada disampaikan,” kata Yusmada. (sumber-Liputan6.com)