News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki 1,8 Kg Sabu, Tiga Pria Aceh Dihukum PN Medan 13 Tahun

Almi Fitri by Almi Fitri
6 October 2021
in Crime
0
Miliki 1,8 Kg Sabu, Tiga Pria Aceh Dihukum PN Medan 13 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga pria asal Aceh yang menyimpan sabu-sabu seberat 1,8 kilogram dijatuhi hukuman 13 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga terdakwa itu yakni Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20) asal Aceh Utara, dan Faisal Suri (20) dari Aceh Tenggara.

Ketua majelis hakim, Aimafni Arli, menyatakan tiga orang itu juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Selasa (5/10).

Menyikapi putusan itu para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Septian Napitupulu, menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan majelis hakim juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta tiga terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Dalam dakwaan, tiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/1) dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika dengan melibatkan para terdakwa. Kemudian, petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para terdakwa.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 1,856 gram dari dalam sepatu berwarna coklat. Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Mereka mengaku bahwa sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.

Lalu, tiga orang itu diarahkan untuk mengambil sabu di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, mereka diboyong ke Mapolrestabes Medan. (sumber-Merdeka.com)

Tags: PN Medansabu
Previous Post

Operasi Patuh lancang Kuning 2021 Berakhir, Puluhan Ribu Kendaraan Ditindak

Next Post

Gagal Diseludupkan Puluhan Burung Dilepasliarkan BKSDA Sumsel, 11 Terkena Flu Burung

Next Post
Gagal Diseludupkan Puluhan Burung Dilepasliarkan BKSDA Sumsel, 11 Terkena Flu Burung

Gagal Diseludupkan Puluhan Burung Dilepasliarkan BKSDA Sumsel, 11 Terkena Flu Burung

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?