Tiga pria asal Aceh yang menyimpan sabu-sabu seberat 1,8 kilogram dijatuhi hukuman 13 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga terdakwa itu yakni Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20) asal Aceh Utara, dan Faisal Suri (20) dari Aceh Tenggara.
Ketua majelis hakim, Aimafni Arli, menyatakan tiga orang itu juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Selasa (5/10).
Menyikapi putusan itu para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Septian Napitupulu, menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan majelis hakim juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta tiga terdakwa dihukum 16 tahun penjara.
Dalam dakwaan, tiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/1) dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika dengan melibatkan para terdakwa. Kemudian, petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para terdakwa.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 1,856 gram dari dalam sepatu berwarna coklat. Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Mereka mengaku bahwa sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.
Lalu, tiga orang itu diarahkan untuk mengambil sabu di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, mereka diboyong ke Mapolrestabes Medan. (sumber-Merdeka.com)