Polres Bogor kembali berhasil mengungkap pembuatan tembakau sintetis rumahan di daerah Kampung Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (5/10/2021) siang.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang RAN, WZ, dan MAP, pelaku yang memproduksi tembakau Sintetis Home Industri.
“Masing-masing pelaku rata-rata masih remaja usia 19 tahunan,” ujarnya kepada wartawan usai didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Kasat Narkoba di Mapolres Bogor, Rabu (6/10/2021) pagi.
Perwira jebolan Akpol 2001 ini mengungkapkan ketiga pelaku yang diamankan warga Bandung. Berhasil terungkap hasil penyelidikan anggota Resnarkoba setelah dikembangkan di sebuah rumah yang disewa di daerah Arca Manik Kota Bandung didapati barang bukti narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.
“Ada di dua lokasi lain yang kita geledah yaitu Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung juga ditemukan barang bukti, berupa alat – alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan salah satu pelaku MAP menurut AKBP Harun, pembuatan home industri jenis tembakau sintetis telah dilakukan kurang lebih selama 2 tahun.
“Pelaku ini melebelkan tembakau sintetis yang siap edar dengan merek Infinite. Proses pengedaran dijual secara online media sosial instagram, dan penjualannya menggunakan jasa kurir,” tambahnya.
Para pelaku bermaksud untuk menyewa jasa kurir penitipan barang untuk dapat mengelabuhi petugas.
“Barang yang akan dijual pelaku mengemas nya sedemikian rupa yaitu dengan cara diselipkan di setiap paket pakaian setelah itu barang dibungkus menggunakan aluminiumfoil,” pungkasnya.
Cara pengemasan barang yang dikirim melalui jasa kurir, lanjut AKBP Harun merupakan cara yang sama digunakan dari 6 perkara sebelumnya yang terlebih dahulu berhasil diungkap Polres Bogor.
“Untuk daerah edar pelaku ada di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung, dan tiga distributornya ada di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan,” tuturnya.
Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencaoai sekitar 2,374 Miliyar, sdng untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” tutupnya.