Ustaz Solmed resmi melaporkan panitia pengajian di Garut, Jawa Barat. Laporan itu dilayangkannya di Polda Jawa Barat, Selasa (5/10).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Hingga kini, Ustaz Solmed masih menunggu permintaan maaf dari kedua orang yang dilaporkan sebelum proses hukum dilanjut.
“Benar, (yang saya inginkan) permintaan maaf atas tuduhan, fitnah, lontaran-lontaran yg tidak benar baik ditulis (ataupun) diucapkan,” tutur Solmed dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/10).
Kasus ini bermula ketika Solmed diundang menjadi pembicara dalam pengajian di Pangalengan, Jawa Barat pada 26 September lalu. Kemudian, panitia mengganti lokasi acara menjadi di Garut.
Kala itu, Solmed sempat menuju Garut untuk memenuhi undangan. Akan tetapi, dia tidak bisa sampai tujuan karena terhalang longsor. Walhasil, dia tak bisa mengisi acara.
Keesokan harinya, Solmed mengatakan ada dua orang yang menyampaikan pernyataan kurang mengenakkan. Mereka adalah Suwarna dan Tisna.
Suwarna merupakan penghubung panitia pengajian dengan Solmed, sementara Tisna adalah Lurah Cisewu sekaligus panitia pengajian yang mengundang.
“Tiba-tiba paginya dia (Suwarna dan Tisna) menyampaikan berita yang tidak enak, saya disebut penipu lah, ingkar janji lah, segala macem,” ujar Solmed.
Mengetahui hal tersebut, Solmed meminta keduanya untuk meminta maaf karena telah mencemarkan nama baiknya. Ia telah memberi kesempatan untuk meminta maaf dalam 2×24 jam sejak Jumat (1/10).
“Bahkan saya lebihkan sampai empat hari, kalau minta maaf atas pernyataan bohong, fitnah, pencemaran yang anda (Suwarna dan Tisna) katakan, saya maafkan,” ucapnya.
Solmed lalu melapor ke kepolisian. Suwarna dan Tisna dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal pasal 27, 36, dan 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini, Solmed masih menunggu permintaan maaf dari kedua orang tersebut. Dia masih membuka pintu damai sebelum proses hukum dilanjutkan.