Sebuah sandal yang tertinggal di lokasi penikaman menjadi petujuk penyidik mengungkap kasus di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Walau penyidik harus bekerja keras selama dua bulan.
Polsek Kelapa Lima membutuhkan waktu hampir dua bulan mengungkap kasus penikaman di gerai ATM Bank BNI Wali Kota, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku nyaris tidak diketahui karena saat kejadian tidak ada saksi yang melihat peristiwa itu. Namun sandal di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama bagi penyidik polisi mengungkap kasus ini.
“Kejadian ini bisa terungkap berdasarkan petunjuk dari sandal milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Sabtu (8/10).
Aparat Polsek Kelapa Lima melakukan penyelidikan selama satu bulan. “Kita mencari orang-orang yang kira-kira memiliki masalah dengan korban, dan bermodal petunjuk sandal,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu, Polda NTT itu.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. “Kebetulan saat diamankan dia (tersangka) menggunakan sandal yang sama persis dengan sandal yang ditemukan di lokasi kejadian,” tambah Sepuh Siregar.
Saat diinterogasi awal, tersangka tidak mengaku dan menyangkal. “Awalnya tidak mengaku, tapi setelah semua bukti-bukti ditunjukkan ke pelaku dan saksi di lokasi kejadian yakin menunjuk pelaku adalah orang yang melakukan penikaman, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak,” ujar Sepuh Siregar.
Polisi sudah mengamankan sandal dari lokasi kejadian dan menggeledah rumah tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
Cinta Segitiga
Kapolsek juga mengungkapkan latar belakang dan motif kasus penikaman ini karena cinta segitiga.
“Si tersangka punya hubungan dengan perempuan, tapi perempuan itu dicurigai tersangka punya hubungan dengan korban,” jelas Sepuh Siregar.
Hal ini membuat tersangka marah dan tersangka merasa kesal dan ingin memberi pelajaran ke korban, sehingga mencari korban dan menikam korban saat melihat korban keluar dari ATM BNI.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kalau saat ia melintas, ia terkena api rokok dari korban sehingga menikam korban namun polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka, sehingga melakukan pengembangan dan terungkap kalau tersangka cemburu dengan korban terkait masalah cinta.
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Jeskial Lodo Ndelu (30), warga Jalan Banteng, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang tak berkutik saat diamankan polisi, Rabu (6/10) malam.
Ia ditangkap anggota Polsek Kelapa Lima dipimpin Panit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Indra Kurniawan, STrK di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi Kamis (7/10/2021) di Polsek Kelapa Lima mengakui kalaau tersangka melakukan aksinya pada 27 Agustus 2021 lalu.
“Saat itu sekitar pukul 21.00 wita, tersangka menikam Jumat Tupong,” tandas Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar.
Korban Jumat Tupong (45), warga Jalan Kartini depan Hotel Sasando, Kelurahan kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima mengalami luka tusuk pada pinggang dan luka robek pada lengan kiri.
Saat itu korban baru keluar dari ATM Bank BNI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima tidak jauh dari kampus PGSD FKIP Undana Kupang.
“Begitu selesai menikam korban, tersangka kabur dan melarikan diri,” ujarnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan. Sehari sebelum ditangkap polisi, tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras bercerita kepada rekan-rekannya kalau ia ada masalah dan sempat menikam korban.
Polisi mengembangkan informasi dan langsung menangkap tersangka. Polisi sempat memanggil korban dan memperlihatkan foto tersangka. Korban mengenal tersangka dan memastikan kalau tersangka lah yang menikamnya.
Namun saat diinterogasi polisi, tersangka bungkam dan tidak mengakui perbuatannya. “Padahal keterangan korban dan saksi serta bukti-bukti sudah menguatkan peran tersangka namun ia masih membantah,” jelas Sepuh Siregar.
Polisi kemudian ke rumah tersangka dan menggeledah kamar tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kalau tersangka lah yang menikam korban.
“Pada akhirnya, dia (tersangka) mengakui perbuatannya telah menikam korban dengan pisau dan setelah menikam ia kabur hingga kita tangkap,” tandas Sepuh Siregar.
Tersangka yang juga residivis dan beberapa kali berurusan dengan polisi, karena kasus kriminal kemudian ditahan dalam Rutan Polsek Kelapa Lima untuk 20 hari kedepan.
Dua penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima, Bripka Hariyanto Yanis dan Bripka Ongki Lalan sudah memeriksa korban, saksi dan tersangka.
Tersangka pun mengakui sebagai pelaku penikaman karena ada masalah dengan korban. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1l KUHP. Polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.(sumber-Merdeka.com)