Anggota DPRD Riau Ramos Tenddy Sianturi angkat bicara soal tudingan aktivis presidium pusat (PP) gabungan aksi Mahasiswa Alumni (GAMARI) yang menyebutkan dirinya terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan aspirasi yakni menyalurkan setiap hasil pokok pikiran (pokir) dan aspirasi ke lahan pribadinya baik itu pupuk, bibit ikan maupun kebutuhan tanaman.
Kepada Riau24.grup, Ramos menegaskan apa yang dituduhkan GAMARI hanya bentuk ketidaksenangan kepada dirinya.
“Menurut saya itu hanya tendensius kepada saya, dan saya siap diadukan apabila saya seperti yang diduga oleh abang tersebut (GAMARI.red),”kata Ramos. Selasa (12/10/2021).
“Ngak ada masalah, biar kebenaran berpihak kepada siapa gitu, ngak ada masalah lah,”lanjutnya.
“Dan saya siap menanggalkan jabatan saya terkait berita dugaan ini,”pungkasnya.
Sebelum, GAMARI selain menuduh terlibat dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan Aspirasi, GAMARI juga menuduh Ramos Teddy Sianturi merupakan Pemilik Veron dan atau Ram buah Kelapa Sawit ilegal.
“Setelah kami peroleh data dan Laporan dari Masyarakat Tapung Hulu dan Tapung Hilir, diketahui bahwa bapak Ramos Teddy Sianturi memiliki Veron dan atau Ram buah Kelapa Sawit ilegal,”ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Temuan atas Kepemilikan Veron dan atau Ram ilegal kata Larshen merupakan hal yang mesti jadi Atensi bersama, apalagi yang diduga Pemiliknya adalah seorang pejabat, Anggota DPRD Provinsi Riau.
“Apabila informasi itu benar adanya, maka potensi melakukan perbuatan melawan hukum sudah ada. Karena memiliki Veron dan atau Ram secara ilegal, sama artinya merusak Komoditas dan Pangsa Perkelapasawitan serta tentunya yang ilegal itu pasti Merugikan”pungkasnya.