Dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017 dalam kasus tersebut sempat diungkap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan mencari bukti dan keterangan lanjutan terkait hal tersebut.
“Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” katanya dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam korupsi DAK Lampung Tengah diungkap Mustafa dalam persidangan. Azis disebut meminta fee delapan persen dari total anggaran DAK Lampung Tengah ke Mustafa. Uang itu untuk mempercepat pengesahan anggaran DAK untuk Lampung Tengah.
Terkait hal itu, KPK juga sempat memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Romli pada Jumat, 8 Oktober 2021. Saat itu, Syamsi dicecar soal rapat pembahasan DPRD Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).
Ali menyebut, pemeriksaan Syamsi untuk membuat terang kontruksi perkara dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin.
“Agar kontruksi perkara tersebut utuh dan lengkap, maka mengenai proses rapat penyusunan APBD-P Lampung Tengah dan juga dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak tertentu dalam perkara ini perlu juga untuk di klarifikasi dan diperdalam melalui saksi yang diperiksa tersebut,” ujarnya.
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
“M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” kata jaksa membacakan BAP Yusmada. (sumber-Liputan6.com)