Beberapa hari yang lalu jagat media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial S yang dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya kini mengancam akan melaporkan salah satu media dan penulis berita ke pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut terkait pemberitaan sebuah media nasional berjudul ‘Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan’. Berita itu viral di semua platform media sosial hingga memicu tagar #Percumalaporpolisi.
Terlapor S melalui kuasa hukumnya, Agus Melas saat dikonfirmasi membenarkan pihak kliennya akan berencana melaporkan pimpinan redaksi media nasional tersebut dan penulis berita yang menurutnya menyudutkan pihak kliennya.
“Insya Allah ada (rencana laporkan) termasuk pencemaran nama baik atas apa yang dirasakan klien kami,” kata Agus Melas dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (12/10).
Menurut Agus, kasus ini sudah lama ditutup oleh pihak kepolisian berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Luwu Timur pada Desember 2019. Namun, kata dia, kasus ini kembali muncul ke publik hingga viral disebabkan oleh media yang memberitakan kasus ini beberapa waktu lalu.
“Karena kasus ini sudah lama ditutup, tapi dimunculkan lagi. Bahkan, parahnya dikatakan pemerkosaan, padahal dugaan pencabulan,” jelasnya.
Pemberitaan di salah satu media itu, kata Melas, sangat tidak benar sehingga kliennya bersama keluarganya sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut.
“Itu (berita) sangat tidak benar, makanya klien dan keluarga kami sangat keberatan. Karena suatu tidak benar adanya. Dasarnya karena proses penghentian itu,” tegasnya.
Agus Melas menilai bahwa tulisan yang ditayangkan media nasional itu bukanlah suatu hasil karya jurnalistik dan menurutnya penulis berita itu juga seakan-akan beropini dalam menuliskan berita tersebut.
“Iya opini yang dimuat di blog pribadi walaupun orang atau masyarakat umum bisa mengakses itu. Walaupun penulisnya seorang jurnalis tapi caranya memviralkan ini dengan melalui akun blog pribadinya. Bukan melalui media cetak,” pungkasnya.
Langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik oknum ASN Luwu Timur kata Agus Melas akan segera melaporkan ke pihak kepolisian.