Sejumlah pelajar ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali. Mereka merupakan komplotan remaja yang melakukan tindakan kekerasan dan pencurian dengan modus menawarkan produk obat kuat melalui aplikasi MiChat.
Para pelaku begal ini sebagian ada yang masih pelajar dan ada juga yang sudah putus sekolah. Mereka berinisial ART (19), DD (19), KSA (14), LD (13), SW (15) serta CSF (17).
“Dari enam tersangka ini, empat masih pelakunya di bawah umur. Korban mengalami kekerasan dan barang-barangnya dirampas oleh enam tersangka,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (11/10).
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (2/10) lalu, sekitar pukul 02.56 WITA, di Jalan Gunung Talang, Denpasar. Saat itu, korban bernama Jefriyanto (20) memesan kapsul obat kuat ke salah satu pelaku lewat aplikasi.
Selanjutnya para pelaku bersama-sama menuju tempat kejadian perkara dan korban juga datang untuk mengambil barang pesanan tersebut. Saat di TKP, salah satu pelaku mengajak korban mengobrol. Lalu korban disuruh untuk membuka aplikasi MiChat.
Namun, pada saat korban hendak membayar dan mengeluarkan dompet, ditarik oleh oleh salah satu pelaku. Sedangkan para pelaku lainnya mengeroyok korban menggunakan double stick.
“Hingga kepala korban luka mengeluarkan darah. Lalu pelaku mengambil handphone merek Oppo dan dompet korban dan kabur meninggalkan korban. Para pelaku sudah merencanakan bukannya memberikan obat kuat yang dipesan oleh korban,” imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, barang korban yang dirampas handphone merek Oppo A.54 dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Total kerugian Rp 6 juta. Lalu korban melaporkan ke kepolisian.
“Modusnya menawari barang melalui medsos (atau) COD. Saat bertemu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan mengambil barang milik korban,” imbuhnya.
Selain itu, setelah dilakukan pengembangan bahwa aksi para pelaku bukan kali pertama dan sudah melakukan 13 tindakan kriminal dengan modus yang sama.
“Ternyata setelah kita kembangkan TKP-nya bukan di sini saja. Sudah ada 13 TKP dengan modus yang sama. Hasilnya, mereka gunakan untuk bagi rata untuk kesenangan dan foya-foya,” ujarnya.
Para komplotan ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (sumber-Merdeka.com)