Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hari ini. Moeldoko akan dimintai klarifikasi soal kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan bulan lalu.
“(Hari ini) pukul 15.00 Wib Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dikutip dari Liputan6.com, Selasa (12/10).
Dalam pemeriksaan, Otto mengaku akan mendampingi Moeldoko yang akan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dia menegaskan, tidak akan melayangkan somasi kembali terhadap ICW dan akan mengikuti proses hukum.
“Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terkait pemeriksaan Moeldoko pada hari ini. Karena, pemeriksaan itu sendiri memang sudah terjadwalkan.
“Yang terjadwal begitu ya,” ujar Agus.
Sebelum melapor ke polisi, Moeldoko lebih dulu melempar surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021.
Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
“Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi,” kata Otto.
Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.
Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.