Sebanyak 14 mahasiswa yang terlibat pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) dijatuhi skorsing masing-masing selama enam bulan atau 1 semester. Pesta ganja itu terungkap setelah digrebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (10/10) dini hari.
Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan mengatakan, sanksi berpedoman kepada Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021.
“Mahasiswa yang terlibat akan diberikan skorsing selama enam bulan,” ungkapnya dikutip dari Medcom.co.id, Selasa (12/10).
Sebelumnya,petugas menangkap total 47 orang. Sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dari hasil test urine.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 di antaranya adalah mahasiswa aktif USU dan enam orang alumni. Kemudian 11 lainnya tidak terkait dengan USU atau orang luar.
Menurut Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran, para mahasiswa yang diamankan dianggap hanya menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka dipastikan bukan bagian dari jaringan peredaran ganja dalam kasus ini.
BNN Sumut akan melakukan penilaian medis sebelum memberi tindakan rehabilitasi. Dengan demikian, para mahasiswa yang terjaring kemungkinan besar tidak akan mendapat sanksi pemecatan dari kampus.
Hal itu karena dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021, sanksi pemecatan hanya diberikan
kepada mahasiswa yang mendapat vonis hukuman pidana minimal dua tahun penjara.
Ada dua tahapan yang harus dilakukan setelah mereka menjalani rehabilitasi. Pertama, mereka akan diminta datang bersama dengan orangtuanya untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Jika mahasiswa yang bersangkutan mengulah lagi maka akan diberi sanksi pemecatan. “Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” terang Edy.
Pihak Rektorat USU masih menunggu proses hukum yang berjalan. Pihak kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang terjaring.