Sebuah toko bangunan di Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Siak Hulu diduga dijadikan tempat transaksi narkoba, tempat ini digrebek Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Senin siang (11/10/2021).
Seorang bandar dan dua pengedar narkotika jenis shabu diringkus Unit Reskrim Polsek Siak Hulu saat penggerebekan ini, para pelaku yang diamankan adalah SU alias ST (36) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak hulu, yang diduga sebagai bandarnya.
Dari tersangka SU ini didapati barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran seberat 15,20 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Dua pelaku lainnya yang berada ditempat ini ikut diamankan yaitu IS alias IL (36) warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu dan AF alias IJ (46) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu, kedua pelaku ini sempat kabur saat penggerebekan namun berhasil diamankan petugas.
Dari mereka didapat barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram, sebuah botol kaca, 2 potong kaca pirex dan 3 unit Hp Android yang digunakannya. Kedua pelaku ini diduga berperan sebagai perantara atau pengedar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa di salahsatu toko bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas melakukan pengintaian terhadap toko tersebut yang dalam keadaan tertutup, saat pintunya dibuka karena ada yang akan keluar, petugas yang sudah siaga langsung masuk dan mengamankan tersangka SU alias ST. Selanjutnya disaksikan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran seberat 15,20 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Sementara 2 orang lainnya yaitu IS dan AF yang kabur dari tempat tersebut berhasil diamankan petugas tidak jauh dari lokasi, dari mereka didapat barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram.
Saat diinterogasi IS mengatakan bahwa narkotika tersebut adalah pesanan AF yang dibelinya dari SU sipemilik toko bangunan yang diduga jadi bandar shabu itu. Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.