Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui polisi yang membanting seorang peserta demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).
“Kami belum tahu nama personelnya, ini kami perlu waktu sebentar,” ucapnya dalam rekaman suara yang diterima, Rabu.
Untuk mengetahui personel polisi yang membanting peserta demo, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi yang melakukan pengamanan aksi demo di Tigaraksa.
Shinto melanjutkan, pihaknya juga bakal menyelidiki kronologi kejadian tersebut.
Shinto memastikan, Polda Banten bakal memberikan sanksi kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi tersebut.
“Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan,” kata dia mengutip dari Kompas.
Shinto menambahkan, saat ada aksi demo, kepolisian seharusnya sudah memiliki ketentuan saat melakukan pengamanan.
Diberitakan sebelumnya, aksi polisi membanting peserta demo itu terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berseragam hitam.
Setelah itu, polisi itu membanting peserta aksi tersebut ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat menendang peserta aksi tersebut.
Setelah dibanting dan ditendang, peserta aksi itu kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu peserta aksi tersebut.