Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaranya kebawah untuk menindak tegas penyedia jasa bantuan kuangan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) ilegal karna meresahkan masyarakat.
Instruksi ini kata Sigit, merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol lantaran banyak merugikan masyarakat.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,”ujar Sigit, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda, melalui video conference, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10) kemarin.
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol. Apalagi situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak Covid-19.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,”ujarnya sebagaimana dikutip dari RMOL.id.
Diingatkannya, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat lantaran data diri korban bakal dimanfaatkan pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Dan mirisnya lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,”jeals eks Kapolda Banten tersebut.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 dalam proses penyelidikan, dan tiga tahap dalam proses penyidikan.