Seorang jaksa diamankan di Mojokerto, Jawa Timur, hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dia mengungkapkan, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (12/10).
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Burhanuddin menyinggung pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagai sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10).
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
“Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,” tutup Burhanuddin. (sumber-Merdeka.com)