Hari ini, Rabu (13/10), Kejaksaan Negeri (kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap petinggi-petinggi pejabat daerah Kuansing.
Adapun ke enam orang yang akan dipanggil Kejari sebagai saksi tersebut diantaranya, Andi Putra (Bupati aktif), Musliadi (Mantan Anggota DPRD Kuansing), Rosi Atali (Mantan Anggota DPRD Kuansing), H. Halim (mantan Wabup), Dianto Mampanini (mantan Sekda)
dan Muradi (mantan Kabag umum).
Pemanggilan terhadap 6 orang pejabat tersebut kata kajari Hadiman, adalah sebagai saksi pada kasus enam kegiatan di setda Kuansing tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing.
“Iya, besok ada enam orang yang telah kita jadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Sesuai jadwal kita yaitu pukul 09.00 wib,” ujar kajari Hadiman SH., MH. selasa malam.
Lebih lanjut Kajari terbaik terbaik 3 Nasional dan nomor 1 se provinsi Riau itu mengatakan, bahwa surat pemanggilan terhadap petinggi-petinggi Kuansing itu sudah dikirim kemarin melalui kabag hukum dan untuk mantan DPRD melalui Sekwan DRPD Kuansing.
Hadiman menegaskan, bahwa jika ke enam saksi tersebut ada yang tidak hadir, maka akan dilayangkan lagi surat pemanggilan berikutnya.
“Iya bang dipanggil besok pagi sebagai saksi, jika nggak datang kami panggil lagi,” tegas Hadiman mengakhiri.