Bupati Kuansing Andi Putra hari ini Rabu (13/10/2021) dijadwalkan menjadi saksi sidang kasus 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2017. Andi dipanggil bersama lima nama lainnya dalam sidang perkara tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH menyebutkan, pihaknya akan memeriksa 6 saksi untuk keperluan pendalaman kasus 6 Kegiatan Setda 2017 ini.
Keenam saksi adalah Bupati Kuansing Andi Putra, mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rosi Atali, mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, mantan Sekda Kuansing Dianto Mampanini serta mantan Kabag Umum Muradi.
“Keenam orang itu kita jadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu besok jam 9 pagi. Surat pemanggilan sudah kita layangkan pada beberapa hari yang lalu melalui Kabag Hukum dan untuk mantan DPRD melalui Sekwan DRPD Kuansing. Kalau mereka tidak datang akan kita panggil lagi sampai dengan pemanggilan paksa,”kata Hadiman mengutip dari Klikmx. Rabu.
Untuk diketahui, kasus 6 kegiatan Setwan Kuansing 2017 ini masih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri, dengan terdakwa tambahan mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021) kemarin itu, Bupati Kuansing Andi Putra disebut menerima aliran dana sebesar Rp90 juta saat menjabat Ketua DPRD Kuansing. Menariknya, uang puluhan juta itu diperuntukan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik Andi Putra.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan terpidana Muharlius. Saat itu, mantan Plt Sekda Kuansing dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan tahun anggaran 2017.
Selain Muharlius, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi. Dua diantaranya berstatus terpidana juga. Mereka adalah mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK. Lalu, dua orang tenaga harian lepas (THL), Aprigo dan Ananda.