Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dipecat dengan tidak hormat. Anggota polisi berinisial Aiptu IP itu dipecat karna terlibat narkoba.
Proses pemecatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH di markas Polres Meranti. Selasa (12/10/2021).
Tapi sayangnya Aiptu IP tidak hadir, tapi walaupun demikian proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.
“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,”kata Andi Yul mengutip dari Halloriau. Rabu.
Ia menyebut, pemberhentian seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
“Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya mengingatkan.
Untuk diketahui, yang bersangkutan pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020.
Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kapolres dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Kapolda Riau No: Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
Pemecatan ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.