Unit Reskrim Tapung Hilir meringkus seorang tersangka pengedar dugaan narkotika jenis sabu. Senin malam (11/10/2021) di jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Pelaku yang diamankan berinisial NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 Gram, 1 unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari,”kata Kapolsek.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,”sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah NV.
“Dalam pengeledahan itu ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku,”ujarnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.