Cabuli seorang anak dibawah umur, seorang pria asal Serang banten ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, warga asal Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka Kota, Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung. Kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Nandar dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan oleh MJN itu dilakukan di dalam rumahnya. Setelah mengalami kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kepada orang tuanya. “Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Serang Kota,” jelasnya.
Atas laporan itulah, terduga pelaku tersebut diamankan oleh polisi. Saat ini, pria itu telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)