Lakukan pemersaan mencapai Rp 256 juta, SM (57) warga asal Bandung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (13/10). Pria tersebut sebelumnya mengaku sebagai jaksa dan berhasil meperdayai korbanya.
“Adapun tersangka SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Rabu (13/10).
Tersangka ini, diketahui berprofesi sebagai dokter dan mempunyai gelar S2. Terungkapnya aksi tersangka pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu. Saat itu, petugas intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai jaksa dan setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI. Sehingga, dilakukan identifikasi keberadaan SM dan diperoleh ada di Kota Denpasar, Bali.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di Kota Denpasar dan SM meninggalkan rumah tersebut. Lalu, petugas mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita.
“Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar,” imbuhnya.
Luga juga menyebutkan, secara singkat modus operandi tersangka SM saat melihat penipuan. Saat itu, korban berinisial LR bertemu dengan SM dan dari pertemuan itu korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.
Kemudian, tersangka menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan korban akan kemampuan tersangka. Maka tersangka mengatakan bahwa dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan surat keterangan perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Kemudian, korban percaya bahwa tersangka sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp 256.510.000.
“Tersangka SM bukanlah seorang jaksa dan surat keterangan perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen,” sebutnya.
Luga juga mengatakan, kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM dan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Kemudian, hari ini telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini.
“Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun.
“Silhkan konfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui media sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali,” ujar Luga. (sumber-Merdeka.com)