News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kerugian Korban PT Jouska Finansial Capai Rp6 Miliar

Rizka by Rizka
14 October 2021
in Crime
0
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kerugian Korban PT Jouska Finansial Capai Rp6 Miliar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi mengungkapkan kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.

“Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari Merdeka.com, Kamis (14/10).

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya telah dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). Setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada gelar perkara yang telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain, Rabu (13/10) kemarin.

“Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” ungkapnya.

Penyidikan kasus ini pun masih berlangsung hingga saat ini. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menuturkan lebih rinci mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.

Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.

“Kita tunggu hasil dari penyidik,” tandasnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka itu juga dicantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020.

Dalam kasus itu, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.

Tags: Kerugian KorbanPenipuanPT Jouska Finansial Indonesia
Previous Post

Ini Sosok Direktur Televisi Swasta yang Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Hoaks

Next Post

Wanita Paruh Baya di Pekanbaru Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Diduga Dicekik Teman Lelakinya

Next Post
ilustrasi

Wanita Paruh Baya di Pekanbaru Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Diduga Dicekik Teman Lelakinya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?