Polisi mengungkapkan kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.
“Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari Merdeka.com, Kamis (14/10).
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya telah dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). Setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada gelar perkara yang telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain, Rabu (13/10) kemarin.
“Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” ungkapnya.
Penyidikan kasus ini pun masih berlangsung hingga saat ini. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menuturkan lebih rinci mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.
“Kita tunggu hasil dari penyidik,” tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka itu juga dicantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020.
Dalam kasus itu, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.