Isak tangis pecah setelah seorang ibu bernama Liswati melihat anaknya digelandang menuju mobil polisi. Anaknya dibawa ke Polda Metro Jaya diperiksa sebagai saksi dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Liswati mendatangi kantor perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) di Green Lake City Ruko crown blok C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kedatangannya untuk menjemput anaknya berinisial AA (22) yang bekerja di perusahaan tersebut. Ia khawatir anaknya akan dipenjara.
“Anak saya baru kerja di sini selama satu bulan. Anak saya kerja sebagai penelepon kerja di sini,” ujar Liswati dikutip dari Medcom.co.id, Kamis (14/10).
Liswati menuturkan jam operasional anak pertamanya bekerja di kantor itu dimulai pukul 08.20-19.00 WIB. Selama itu, ia menambahkan, Afifah menerima upah sebesar Rp1,4 juta per bulan.
“Anak saya gajian Rp1,4 juta per bulan. Saya dikasih Rp800 ribu buat sehari-hari jualan, dan dia pegang Rp600 ribu buat kesehariannya,” katanya.
“Saya dikasih buat bayar kontrakan. Karena saya cuma kerja jualan pete dan ikan asin,” ujar wanita tersebut.
Menurut Liswati berdasarkan keterangan dari anaknya, upah tersebut belum bisa terpenuhi untuk membayar kontrakan rumahnya. Dia menambahkan, anaknya merupakan tulang punggung keluarga.
“Ayahnya kerja sebagai ojek online. Saya sebagai pedagang pete sama ikan asin di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Saya punya tiga anak. Dia (Afifah) sebagai tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Liswati mengatakan pada hari penggerebekan, Afifah memberikan informasi kepada ibunya itu agar tidak mengirimkan nasi terlebih dahulu. Sebab aparat kepolisian sudah datang ke lokasi penggerebekan.
“Dikasih info anak saya, kalau saya jangan ke kantor dulu. Karena sudah banyak polisi. Saya khawatir makanya langsung datang ke sini,” katanya.
Kini, Liswati hanya pasrah sembari berharap anak pertamanya itu dapat kembali ke pelukannya.