Berhati-hatilah saat memberikan data KTP anda, karena dapat disalahgunakan oleh orang lain. Sebanyak Empat tersangka memakai data KTP yang diduga didapat dari perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk mengakali pembelian barang di Tokopedia dengan menggunakan cicilan.
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial UA dan SM itu ditangkap di Jakarta. Selain itu, dua tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran.
“Penipuan dengan modus pencurian data ini sudah dilakukan sejak Juni 2021 lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).
Ia menyebut para tersangka mendapatkan 150 data KTP itu dengan membelinya di sebuah akun Telegram atas nama Raha. Dengan menggunakan data itu, mereka membeli barang dengan metode pembayaran Home Credit. “Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie sambil memegang KTP,” ujar Yusri.
Biasanya, kata dia, barang yang dibeli oleh tersangka berupa ponsel hingga emas dengan alasan mudah dijual kembali. Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Credit dengan menggunakan data pribadi orang lain yang dibeli di akun Telegram itu.
Pihak Home Credit kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut. Namun, mereka menolaknya karena merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman.
Sementara, para pelaku mendapatkan barang-barang yang dipesan tanpa ditagih dan menjualnya kembali. “Sistem pembagiannya UA dapat 90 persen keuntungan, dan tersangka SM dapat 10 persen,” lanjut Yusri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku.
Dalam kesempatan sama, Kanit V Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Imannuel Lumantobing menyampaikan bahwa pihak yang menjual data KTP itu diduga oknum yang bekerja di perusahaan fintech atau pinjol.
Pasalnya, data yang dibeli berupa foto diri sambil memegang KTP yang lazim disyaratkan oleh perusahaan pinjol kepada calon debitur.
“Kemungkinan kalau dari bentuk data didapat dari perusahaan fintech, tapi kalau teman-teman merasa pinjaman online pasti cara memfotonya seperti itu,” tutur Imannuel.
“Itu umumnya syarat pengajuan kredit, tapi dipastikan bukan dari Home Credit, karena user itu tidak pernah minjam di Home Credit,” lanjutnya.
Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penjual data KTP tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka UA dan SM dikenakan Pasal 30 KUHP juncto Pasal 46 KUHP atau Pasal 32 KUHP Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber-cnnindonesia.com)