Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) akan menjalani sidang perdana hari ini.
Yoory akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (14/10).
“Hari ini sidang perdana terdakwa Yoory Corneles dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini KPK sempat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa, 21 September 2021. Pemeriksaan Anies dan Prasetyo dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Yoory.
Terhadap Anies dan Prasetyo, KPK mendalami proses penganggaran pengadaan tanah dari APBD yang berujung diberikan ke Perumda Sarana Jaya.
“Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya,” ujar Ali, Rabu 22 September 2021.
“Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya,” jelasnya.
Ali mengatakan, keterangan Anies dan Prasetyo yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Keterangan saksi tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. (sumber-Merdeka.com)