News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Simpan Sabu, Petani di Kuansing Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Riko by Riko
14 October 2021
in Crime
0
Simpan Sabu, Petani di Kuansing Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AW (20) alias AR bin Amrizal yang bekerja sebagai petani, diamankan oleh aparat kepolisian bersama barang bukti saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.

AW ditangkap Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pulau Kupuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau pada Rabu (13/10/2021) malam.

Selain AW, dua bungkus paket plastik bening berhasil juga diamankan petugas. Paket itu diduga berisikan sabu-sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan dan satu di atas aspal yang diakui AW miliknya seberat 1,02 gram.

Selain itu, turut diamankan satu helai celana panjang warna putih, satu unit handphone merk OPPO warna hitam tipe A15, satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika itu.

“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Sentajo Raya tadi malam sekitar pukul 19:30 WIB,” ujar Tapip mengutip dari haluanriau.co, Kamis (14/10/2021) pagi di Teluk Kuantan.

Dikatakan Tapip, awal penangkapan itu dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba. Sehingga Kasatres Narkoba, AKP PJ Nababan memerintahkan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengungkapan.

“Saat itu AW sedang melintas di Desa Pulau Kupuang, dan sesuai ciri-ciri orang yang dilaporkan masyarakat, petugas langsung melakukan pencegatan dan melakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu bungkus di saku sebelah kanan dan di atas aspal tempat diduga pelaku berdiri, dan langsung melakukan proses lebih lanjut,”terang Tapip

Dikatakan Tapip, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

“Paling singkat empat tahun,” tandasnya.

Tags: narkotikasabu
Previous Post

Fakta Baru Korupsi Bimtek: Eks Kadis ESDM Riau Gunakan Uang Korupsi Untuk Entertain dan Sewa Cewek Penghibur

Next Post

Tegas, BNN Riau Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Next Post
Tegas, BNN Riau Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Tegas, BNN Riau Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?