Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) mengaku siap menghadapi praperadilan Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman.
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman yang menyatakan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh tersangka.
“Silakan saja dia mengajukan. Itu hak dari pada tersangka, apakah itu mengajukan praperadilan, atau apakah upaya lain, silakan,” ujar Hadiman saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebagaimana dikutip dari Haluanriau. Rabu (13/10/2021).
Hadiman, juga mengatakan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi praperadilan itu. Menurut dia, penyidik telah bekerja secara profesional dan mengantongi cukup bukti sehingga menetapkan Indra Agus sebagai tersangka.
“Kami juga mempunyai hak, artinya memproses sampai ke pengadilan. Bukti-bukti yang kami temukan lebih dari dua alat bukti. Apalagi ini ada dalam putusan pengadilan, bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sana terpidana Edisman dan Ariadi,”terangnya.
Indra Agus baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 yang bersumber dari APBD sebesar Rp765.512.700.
Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250. Saat itu, Indra Agus menjabat Kadis ESDM Kuansing.
Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing. Indra Agus sendiri diketahui telah dijebloskan ke penjara, dan dititipkan di Rutan Mapolres Kuansing untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 12 hingga 31 Oktober 2021 mendatang.
Tidak terima dengan status dan penahanan itu, Indra Agus dikabarkan akan menempuh upaya hukum praperadilan. Menanggapi hal itu Hadiman menyatakan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh tersangka.