News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tidak Profesional, Kapolsek Pecut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Dicopot

Almi Fitri by Almi Fitri
14 October 2021
in Crime
0
Tidak Profesional, Kapolsek Pecut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Dicopot
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan dalam perkara penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan yang dijadikan tersangka. Kepala Unit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), AKP Mambela Karo-Karo dicopot dari jabatannya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, kasus yang videonya viral itu tentang pedagang pasar yang berusaha membela diri atas tindak premanisme.

Polisi bukannya mengusut kasus itu, malah menjadikan pedagang perempuan tersebut sebagai tersangka. Keputusan mencopot AKP Mambela dilakukan setelah dilakukan audit proses penyidikan.

Hasilnya, kata Argo, penyidikan yang dilakukan dinyatakan tidak profesional. “Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot,” kata Argo di Jakarta, Rabu (13/10).

Argo menyebutkan, pencopotan jabatan AKP Mambela dilakukan oleh Kapoltabes Medan Kombes Riko Sunarko. Menurut dia, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan Jan Piter Napitupulu. Terbaru, AKP Janpiter juga ikut dicopot, setelah dilakukan audit penyidikan di lapangan.

Kasus itu bermula dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan laki-laki yang diduga preman berinisial BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus itu belum juga usai. BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.

Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.

Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kini perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumut. (sumber_republika.co.id)

Tags: pedagang dijadikan tersangkapolsek Sei pecut tuan
Previous Post

Sakit Hati Ibunya Dihina, Pria di Sumut Tikam Teman hingga Tewas

Next Post

Dicopot Kapolda, Kapolsek Percut Sei Tuan Lakukan Syukuran

Next Post
Dicopot Kapolda, Kapolsek Percut Sei Tuan Lakukan Syukuran

Dicopot Kapolda, Kapolsek Percut Sei Tuan Lakukan Syukuran

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?