Tim Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Besar KSDA Riau yang dipimpin langsung Kepala Seksi Wilayah, MB Hutajulu melakukan penangkapan pelaku perdagangan 840 Burung Tidak Berdokumen burung tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti km.6 Pekanbaru.
Mengutip dari Riauterkini, pelaku yang diamankan adalah seorang pengemudi berinsial (JM) dan M (sesama supir travel yang membantunya), serta barang temuan 840 ekor burung. Usai ditangkap pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Balai Besar KSDA Riau.
Setelah diselidiki, ternyata satwa tersebut bukan yang dilindungi, tapi karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi sehingga disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
Sementara itu JM telah menandatangani pernyataan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai aturan perundangan yang berlaku apabila tertangkap tangan kembali membawa mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.
Sementara 840 ekor burung tersebut langsung dilepasliarkan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 ke habitatnya di kawasan konservasi.
Penelusuran lebih lanjut BBKSDA, akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
Sebelumnya informasi yang diperoleh BBKSDA dari aduan masyarakat bahwa akan ada transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti km. 6 Pekanbaru tersebut. Menerima informasi tersebut, Tim BBKSDA Riau segera turun dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian.
Burung-burung yang diangkut tanpa dokumen seperti Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor; Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.