Pelaku pembunuhan wanita dalam kondisi tanpa busana di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek Limapuluh, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan tangan terborgol, pelaku bernama Limin alias LS digiring menuju aula Polsek Limapuluh.
Dalam ekspos yang dilakukan Jumat, 15 Oktober 2021 sejumlah barang bukti juga turut dihadirkan.
Dalam konferensi pers dengan awak media, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, korban berinisial P umur 47 tahun ditemukan tewas tanpa busana dalam kondisi telentang di sebuah kamar hotel, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
“Pukul 15.00 WIB kita menerima laporan ditemukannya mayat perempuan di lantai dua, kamar 241, dalam kondisi telentang di atas kasur tanpa busana, meninggal dunia,” ucapnya, Jum’at, 15 Oktober 2021.
Petugas yang datang ke TKP sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, menemukan jika dari hasil identifikasi bila korban diduga dibunuh, karena ditemukan tanda kekerasan di area leher korban.
Pria Budi juga mengatakan tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh berhasil mengamankan pelaku LS di Jalan Riau, pukul 15.45 WIB, hanya 45 menit usai jenazah korban ditemukan.
“Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu 45 menit,” terang Mantan DirpamObvit Polda Riau ini.
Dari hasil investigasi, terkuak jika motif pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dengan korban.
“Dari keterangan pelaku, ia sakit hati karena istrinya pernah diracuni oleh korban,” tutup Pria Budi.
Pelaku pembunuhan akan terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.