Perilaku sadis, kasar dan meneror yang biasa ditunjukkan puluhan penagih hutang atau kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal melalui telepon mendadak sirna saat digelandang ke Polda Jabar.
Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka kemudian diangkut ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10).
Diangkut menggunakan dua unit bus dan dua unit truk, puluhan penagih pinjol yang diamankan Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tersebut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar sekitar pukul 13.30 WIB.
Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang, satu per satu penagih yang kerap menggunakan cara tak manusiawi itu turun dari kendaraan yang mengangkutnya sambil menenteng CPU.
“Ayo turun, ayo, baris kalian di sini,” ujar salah seorang polisi dikutip dari news.okezone.com.
Puluhan penagih laki-laki dan perempuan itu berusaha menutupi wajahnya sambil terus menunduk dari incaran kamera wartawan. Usai dibariskan, mereka digiring memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.