Seroang ibu muda berinisial AL (24) hanya bisa bisa pasrah ketika dikerumuni warga atas aksinya mencuri uang tunai di sebuah laci tokoh klontong, di jalan Syekh Yusuf, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
AL mencuri uang di toko tersebut dengan modus berpura-pura hendak membeli sabun cuci. Setelah diambilkan, kemudian pelaku meminta pemilik toko untuk diambilkan popok bayi. Disaat pemilik toko mengambil barang yang diminta, pelaku langsung masuk ruang kasir dan mengambil uang tunai dari dalam laci toko.
Belum sempat kabur, aksi pelaku dipergoki langsung pemilik toko hingga mengundang perhatian warga sekitar dan pembeli yang sedang berbelanja.
Polisi yang cepat tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang nyaris jadi amukan warga.
Di hadapan petugas, pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, uang tunai yang dikirimkan suami pelaku sebesar Rp3 juta per bulan dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bersama barang bukti uang Rp600 ribu, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rappocini. “Pelaku dijerat Undang-undang Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Akhmad Risal mengutip dari Sindonews.