Sebanyak 54 orang anggota DPRD Kabupaten Kuansing ramai-ramai mengembalikan sejumlah uang ke kas Daerah. Pengembalian sejumlah uang itu dipicu Kejari Kuansing tengah melakukan penyelidikan dan pengusutan dugaan korupsi dana tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan, pengembalian tunjangan rumah dinas itu dilakukan anggota DPRD saat ini hingga anggota DPRD periode sebelumnya juga ikut mengembalikan.
“Sudah ada 54 orang yang mengembalikan, baik yang masih aktif ataupun tidak,” kata Hadiman, mengutip dari Klikmx. Kamis (13/10/2021).
Dijelaskan Hadiman, uang yang dikembalikan setiap anggota dewan berbeda-beda yakni sesuai dengan besaran tunjangan rumah dinas yang diterima. Ada sudah 100 persen dan ada pula sebagian. Yang belum sepenuhnya berjanji segera mengembalikan penuh dan sudah membuat perjanjian dengan Kejari Kuansing.
“Kalau yang aktif sudah mengembalikan semua, yang belum semua itu yang mantan (anggota DPRD),”terang Hadiman.
Toleransi pengembalian ini berlaku tiga bulan dalam bentuk surat pernyataan, terhitung Oktober 2021. Jika sudah lewat, maka yang mengembalikan bersiap saja berurusan dengan hukum.
“Dijadikan tersangka dan akan ditahan,” tegas pria yang mendapat penghargaan Kejari terbaik ketiga di Indonesia ini dari Jaksa Agung.
Sejauh ini, total pengembalian sudah mencapai Rp418 juta. Masih ada sisa ratusan juta lagi yang harus dikembalikan, karena penerimaan tunjangan rumah dinas itu tidak wajar.
Hadiman menyatakan akan mengecek pengembalian uang itu ke BPKAD dan bank daerah. Dari sana akan ketahuan apakah memang sudah dikembalikan atau hanya sebatas pernyataan saja.
“Kalau ternyata tidak, berarti fiktif.Lain lagi pasalnya tu,”pungkasnya.
Menurut Hadiman, pengusutan akan dihentikan setelah semua tunjangan rumah dinas itu kembali ke negara. Hal ini sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pemulihan keuangan negara.
“Tapi syaratnya itu selama dalam tahap penyelidikan,” terangnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini diusut berdasarkan laporan masyarakat. Tunjangan ini diduga menyedot anggaran daerah sangat banyak.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013, pimpinan dan anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan Rp216 juta per tahun. Kenyataannya, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sudah disediakan rumah dinas tapi tetap menerima tunjangan rumah dinas.
Tunjangan rumah dinas ini diduga merugikan negara. Apalagi dalam pengusutannya, jaksa juga menemukan adanya mark up.