Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali akan menjadwalkan pemanggilan Bupati Kuansing Andi Putra di persidangan kasus korupsi 6 kegiatan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing 2017, dengan terdakwa mantan Bupati Mursini.
Penjadwalan ulang ini karna sebelumnya Andi Putra tidak hadir dengan alasan mendampingi kegiatan Gubernur Riau.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman. Sabtu (16/10/2021) siang menjelaskan, pada Rabu (13/10/2021) kemarin, pihaknya menjadwalkan enam saksi untuk sidang kasus ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keenam saksi yakni, Bupati Kuansing Andi Putra, mantan Wakil Bupati Halim, mantan Sekda Kuansing Dianto Mampanini, mantan Kabag Umum Muradi dan dua mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali.
Namun Andi Putra tak dapat hadir karena alasan mendampingi Gubernur Riau dalam kegiatan panen raya di suatu daerah di Kuansing. Sementara di sisi lain, karena keterbatasan waktu, sidang kemarin hanya menghadirkan saksi dari Dianto Mampanini dan Halim saja.
Oleh karenanya, untuk sidang pada Selasa (19/10/2021) besok ini, Hadiman menyebut pihak kejaksaan kembali menghadirkan 4 saksi seperti Andi Putra, Rosi Atali, Musliadi dan Muradi. Sementara surat pemanggilan sudah dilayangkan kembali ke semua saksi beberapa hari yang lalu.
”Sidang dimajukan pada Selasa besok. Karena Rabu tanggal 20 itu hari libur. Jadi kami himbau kepada keempat saksi itu agar hadir lah. Jangan buat-buat alasan lagi demi kelancaran proses hukum kasus ini. Soalnya masyarakat Kuansing ingin kasus ini segera selesai,” ujar Hadiman.
Untuk itu, Hadiman menghimbau kepada keempat saksi itu agar dapat menghadiri sidang tersebut agar proses hukum kasus korupsi ini berjalan cepat dan lancar demi memenuhi keinginan khalayak banyak di Kuansing dan Riau pada umumnya. Sidang yang sebenarnya berjadwal hari Rabu terpaksa dimajukan pada Selasa besok dikarenakan hari Rabu itu merupakan tanggal merah.