News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dapat Sabu dari Warga Kampung Dalam Pekanbaru, DS ditangkap Polsek Siak Hulu

Riko by Riko
16 October 2021
in Crime
0
Dapat Sabu dari Warga Kampung Dalam Pekanbaru, DS ditangkap Polsek Siak Hulu
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

DS alias DO (40), warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Desa Teratak Buluh, pada Kamis siang (14/10/2021).

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sebuah HP yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Team Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli atau peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Teratak Buluh.

Menindaklanjuti informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.20 wib team Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak SH, MH melakukan penangkapan tersangka DS alias DO dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu di atas meja dapur rumah pelaku, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Saat diinterogasi, tersangka DS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya EKO (DPO) di Kampung Dalam Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”katanya.

 

 

 

Tags: Pemakai sabu ditangkapsabu
Previous Post

Buntut Kasus Mahasiswa Demo Dibanting Polisi, Kapolresta Tangerang Mengaku Siap Dicopot

Next Post

Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang Terancam Pasal Berlapis

Next Post
Akan Beri Sanksi, Polda Banten Cari Polisi yang Banting Peserta Demo Saat HUT Tangerang

Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang Terancam Pasal Berlapis

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?