News24xx.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna ke-18 terkait perubahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Kamis 14 Oktober 2021 di Gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Inhil DR H. Ferryandi, ST, MM MT yang didampingi wakil-wakil ketua serta dihadiri 28 orang anggota DPRD Inhil, unsur Forkopimda Inhil dan para pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Wakil Bupati Indragiri Hilir H. Syamsuddin Uti yang menghadiri kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan pidato terkait perubahan 5 Ranperda itu.
“Kita sudah ajukan 5 perubahan Ranperda untuk ditindaklanjuti diantaranya tentang masalah perampingan OPD dilingkungan Pemkab Inhil dan juga tentang perangkat desa serta BPD,” ungkap Wakil Bupati usai rapat paripurna.
Dirinya menambahkan, tentunya dalam hal ini banyak aturan-aturan yang sudah lalu perlu diperbaiki sehingga hari ini mengusulkan kepada DPRD Inhil yang pada akhirnya diharapkan menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan Inhil kedepan.
“Apa yang kita sampaikan sudah menyentuh masyarakat tinggal lagi nanti kita tunggu hasil dari pada pembahasan anggota dewan terhormat ini, mudah-mudahan akan menghasilkan dan terus mengutamakan kepentingan masyarakat,” tambah H. Syamsuddin Uti.
Adapun 5 Ranperda yang diajukan tersebut yaitu pertama Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Inhil Tahun 2018-2023, kedua adalah Perubahan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Inhil.
Ketiga yaitu Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan keempat Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa serta yang terakhir terkait Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi. (Galeri foto/DPRD Inhil)