Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Banten hingga kini masih memeriksa Brigadir NP, polisi yang Smackdowon mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021). Meskipun telah meminta maaf kasus ini tetap diproses kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP terancam pasal berlapis atas perbuatannya.
“Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak Kamis kemarin. NP dikenakan pasal berlapis dalam internal. Sehingga sanksi yang akan diterima terhadap NP juga menjadi lebih berat,”ujarnya seperti dikutip dari merdeka.com, Jumat (15/10/2021).
Shinto tak menjelaskan berapa lama hukuman yang akan diterima Brigadir NP. Namun ia menyampaikan, kalau saat ini Brigadir NP telah ditahan.
“Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini BP ditempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten,” katanya.