Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau, Sabtu siang (16/10/2021).
Tim ini dipimpin Ipda Eko Sutamto SH bersama 4 personelnya mengamankan tiga pelaku dan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merk mitsubishi l BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter. Saat melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum secara berulang ulang dan melangsir.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan tim dilapangan adanya antrian panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek ber roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang yang menjadi tanda tanya dan meresahkan masyarakat.
Atas kecurigaan itu, tim langsung mengikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU dan kembali ke Poll atau Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik P IP. Setelah itu, mobil tersebut keluar dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.
“Setelah dipastikan tim langsung melakukan penyergapan saat melakukan pengisian BBM kembali,” jelas Ferry mengutip dari Beritariau
Dari SPBU tersebut, kemudian dilakukan pengembangan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.
“Tim menemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” jelas Kombes Ferry Irawan.
Sementara ini, lanjut Ferry mengatakan, pihaknya mengamankan tiga pelaku masing-masing JN (52) supir, KS (26) petugas SPBU serta AFJ (22).
“Mereka saat ini diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sedang kami proses hukum,” tegas Kombes Ferry.
Selain ketiga pelaku, tim dilapangan juga mengamankan satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas,” ujar Ferry.
Ferry melanjutkan, pengungkapan ini dilakukan menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, dan adanya beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan.
“Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4. Sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,” pungkasnya.