Tim Tembak Polres Kampar kembali menangkap pelaku balap liar di Jalan Ahmad Yani Kota Bangkinang dalam patroli pada hari Sabtu (16/10/2021). Dari tangan pelaku 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku balap liar diamankan petugas.
Keempat sepeda motor yang diamankan petugas kepolisian ini Yamaha R15 Nopol BM-4311-Fl, dari Indra Wahyudi (21) warga Desa Sungai Lambu Makmur, Tapung.
Sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol dari Zulkarnain (20) warga Desa Sungai Lambu Makmur, Tapung.
Sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa Nopol dari Fikri (16) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.
Dan Spm Honda Tiger Nopol BM-5714-ZC dari Wahyu Andika (17) warga Desa Sungai Lambu Makmur, Tapung.
Sepeda motor tersebut kemudian diserahkan oleh Tim Tembak ke Satlantas Polres Kampar, untuk selanjutnya dicek registrasi asli kendaraan tersebut dan dilakukan penilangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa kegiatan balap liar diseputaran Kota Bangkinang ini banyak dikeluhkan warga karena menggangu kenyamanan masyarakat, selain itu kegiatan balap liar ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, baik terhadap pelakunya maupun pengguna jalan lainnya yang terdampak ulah mereka.
Dantim Tembak Polres Kampar AKP Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, bahwa dirinya memang memerintahkan Tim untuk antisipasi ajang balap liar, karena banyak warga yang menyampaikan merasa terganggu dengan ulah para pelaku balap liar ini.
“Kami menghimbau para remaja untuk tidak lagi melakukan balap liar, isilah waktu luang dengan kegiatan lain yang bermanfaat. Kepada para orang tua juga diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja ini demi keselamatan dan masa depan mereka,”kata Ikwan.