Rachel Vennya terus menjadi sorotan usai dirinya ketahuan kabur dari Karantina saat tiba di Indonesia dari Amerika Serikat.
Buntut dari kasus ini, Rachel Vennya akan segera diperiksa polisi, Kamis (21/10/2021) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku tak akan tebang pilih dalam memproses kasus ini.
Mengingat Indonesia masih berjuang mengatasi pandemi virus corona ini.
Yusri memastikan, polisi akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Sebab, apa yang dilakukan Rachel Vennya sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan mengenai ketentuan wajib karantina selama 8 hari.
“Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk awasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib 8 hari,” kata Yusri Yunus dikutip dari Kumparan, Senin (18/10).
Menurut Yusri, polisi akan mengirimkan surat pemanggilan itu pada hari ini, Senin (18/10).
Sebelumya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buka suara soal kasus selebgram Rachel Vennya. Siapa saja yang terlibat akan diusut tuntas.