An (38), Warga Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, diamankan aparat kepolisia karena mencuri delapan tandan kelapa sawit milik PTPN V di Rokan Hulu (Rohul).
Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono P, Minggu (17/10/2021), mengatakan pencurian kelapa sawit terjadi pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.
“Atas kejadian itu, pihak PTPN V Kebun Tandun alami kerugian Rp540.000,”kata Mardiono mengutip dari Halloriau.
Dijelaskan Mardiono, Pria tersebut membawa buah kelapa sawit hasil panen liar dengan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi menggunakan keranjang rotan. Pelapor bersama saksi mengejar pelaku sampai ke peron. Setelah diamankan, pencuri itu kemudian diserahkan ke Polsek Tandun beserta barang bukti.
PTPN V sudah beberapa kali malaporkan kasus dugaan pencurian kelapa sawit ke polisi. Sementara, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) telah mengumumkan Pengumuman Nomor 2/2012 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP. Bila sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta.
Dalam Pasal 364 KUHP yang dimaksud, yakni perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250 dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta.
MA juga sudah resmi mengeluarkan Perma yang menyatakan terdakwa seperti kasus pencurian dengan barang bukti di bawah Rp2,5 juta di atas dilarang ditahan di penjara.