News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua IRT Pengedar Narkoba dan Miras Dibekuk Polres Garut

Almi Fitri by Almi Fitri
18 October 2021
in Crime
0
Peracik Miras Oplosan Jadi Tersangka di Tasikmalaya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di wilayah selatan Garut dan temannya diamankan Tim Sancang Polres Garut. Mereka merupakan pengedar narkoba dan minuman keras.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dua IRT yang diamankan pihaknya berinisial M (55) warga Kecamatan Cibalong dan E (49) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Keduanya kita amankan dari rumahnya masing-masing. Saat Tim Sancang melakukan penangkapan, pelaku M sempat mengelak telah menjual narkoba. M ini bahkan sempat membuang Sebagian narkobanya di belakang rumah, sisanya disimpan diatas lemari,” ujarnya, Minggu (17/10).

Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun saat tim sedang melakukan penggeledahan, datang sembilan orang pelanggannya yang hendak membeli obat-obatan berbahaya sehingga akhirnya M tidak bisa mengelak lagi.

“Kita amankan ratusan tablet obat-obatan berbahaya dari tangan M,” jelasnya.

Sementara pelaku E diamankan karena diketahui menjual minuman keras (miras). Saat Tim Sancang datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, E seperti pasrah.

Wirdhanto menerangkan, pelaku E pandai menutupi kegiatannya menjual minuman keras di rumahnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cukup telitinya E saat menyimpan miras jualannya.

“Ia menyimpan minuman kerasnya di kaleng kue, dispenser sampai bunker yang ada di kamar rumah. Kedua pelaku ini langsung kita giring ke Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang kedapatan hendak membeli obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.

Dari kedua orang penjual obat-obatan berbahaya dan minuman keras itu, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya setidaknya mengamankan barang bukti 500 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, dan Trihex juga 680 botol minuman keras.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, pelaku M dijerat pasal 196 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk pelaku E akan menjalani sidang tindak pidana ringan,” tutup Wirdhanto. (sumber-Merdeka.com)

 

Tags: IRTmirasnarkobaPengfedar
Previous Post

Karyawan Swasta Ditemukan Ganrung Diri di Kontrakan dengan Tali Tambang

Next Post

Komplotan Pencuri Batrai Tower Dibekuk Polda NTT

Next Post
Komplotan Pencuri Batrai Tower Dibekuk Polda NTT

Komplotan Pencuri Batrai Tower Dibekuk Polda NTT

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?