Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar praktik judi online di Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang digelar polisi disebuah ruko berlantai 3, di kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda pada 16 Oktober 2021.
Dari 59 orang yang diamankan itu, 51 diantaranya adalah wanita dan sisanya laki-laki. Kesemuanya kini sudah ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mereka direkrut untuk bekerja di sana, di mana 49 orang sebagai telemarketing, enam lainnya sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB.
“49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin 18 Oktober 2021 sore.
Tak main-main, member yang berhasil diajak mencapai 888 orang, sejak beroperasi pada 10 Oktober 2021 kemarin.
“Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka perharinya Rp20 juta,” lanjut Kombes Sunarto.
Selain meringkus 59 orang ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri. “DPO kita, Feri ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing,” beber Sunarto.
Feri ini pula sambungannya yang mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telpon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online. “Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp200 ribu dan maksimal tak terhingga,” singkatnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situs yang digunakan dalam judi online tersebut. “Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo,”terangnya.
Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani sebanyak 31 kasus perjudian dan menggulung 64 orang tersangka. Rata-rata modusnya adalah Togel online. Total uang yang disita berjumlah Rp27 juta. Perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh kepolisian.