Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 81 kg sabu dari Sindikat Internasional di Pekanbaru. Dua pelaku AS (52) dan HS (47) ditangkap dikediamnya. AS seorang pria dan Ibu Rumah Tangga (IRT) HS.
Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dan jajarannya yang langsung menggelar konferensi pers pengungkapan sabu 81 Kg, Ahad (17/10/2021) di salah satu lokasi penangkapan yang dijadikan gudang di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan, sebanyak 81 kg sabu ini diungkap berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada hari Jumat (1/10/2021), akan adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal di pimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian SIK, langsung melakukan penyelidikan.
“Saat menangkap AS anggota melakukan pengembangan dan menemukan percakapan melalui Voice note menggunakan bahasa Aceh di handphone AS terkait transaksi narkotika,”kata Kapolda mengutip dari Riauaktual.
Pengembangan selanjutnya dilakukan pada hari Selasa (12/10/2021) dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AS, di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dengan barang bukti 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief.
“Pengakuan AS 32 sabu itu didapat dari pria dipanggil Agam, warga asal Aceh, yang berada saat ini di Malaysia,”sambung Kapolda.
Lanjut Kapolda, tersangka AS mengatakan, juga bekerjasama dengan HS. Kemudian sempat melakukan pencarian karena Hp tidak aktif. “Untuk menangkap HS ini kita berkeliling mencari hotel dan ditemukan disebuah hotel di simpang tiga Bandara,”ujar Agung.
Dari penangkapan HS, ditemukan kunci rumah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti sabu di rumah kontrakan HS di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru.
“Disini tim mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu,”lanjut Agung.
Peredaran sabu ini, sambung Agung, merupakan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan WNI di Malaysia dan seorang narapidana di Tangerang.
“81 sabu ini dikirim Agam yang dipesan Abu seorang napi yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Tangerang,”jelas Agung.
Menurut kedua pelaku, puluhan kg sabu itu akan dipasarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta.
Kapolda mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.