Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diantaranya satu perempuan dan satu orang laki laki diciduk Satnarkoba Polres Bengkalis. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 24,3 gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando membenarkan dengan penangkapan tersebut. Keduanya katanya diringkus Jumat 15 Oktober 2021 pukul 09.00 wib disebuah rumah Jalan Aman Gang Aster pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
“Kedua tersangka berjenis perempuan berinsial AI alias Aan (27) dan RO (31) berjenis kelamin laki laki. Barang bukti yang disita dari tersangka Aan berupa 5 paket sabu seberat 24,3 gram, satu timbangan digital, dua bungkus plastik kosong, dua unit handpone sendok sabu dan uang tunai Rp 1,3 juta. Sedangkan dari tersangka RO diamankan satu unit handpone,”katanya. Minggu 17 Oktober 2021.
Diutarakan Kasat, sebelum Aan dan RO diringkus, tim opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu berhasil menangkap DIE dan AG tepatnya dipinggir Jalan Tribrata Duri Barat Kecamatan Mandau. Saat itu, satu paket sabu disita.
“Awalnya kedua tersangka DIE dan AG ini menerangkan bahwa sabu tersebut mereka dapat dari tersangka Aan. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil meringkus Aan dan RO,”ungkap Toni lagi.
“Tim juga melakukan penggeledahan dikamar indekos Aan yang berada dijalan aman Kelurahan Pematang Pudu, Mandau. Disana ditemukan 3 paket sabu, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pack kosong dan 1 buah sendok/pipet sabu,”bebernya lagi.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka Aan mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan mendapatkan dari seseorang berinisial F di Pekanbaru.
“Peran tersangka Aan ini adalah sebagai bandar dan RO adalah pemakai narkoba,”pungkasnya.